Zona Syariah – Umat Muslim mulai disibukkan dengan persiapan Hari Raya Idul Fitri. Biasanya setelah melakukan ibadah sholat Idul Fitri, akan dilanjutkan dengan acara silaturahmi. Namun tahun ini ada yang berbeda karena mewabahnya Pandemi Corona, yang mengharuskan physical distancing. Pemerintah telah menghimbau untuk tidak melaksanakan sholat Ied di luar rumah. Bahkan sudah mengeluarkan tata cara sholat Idul Fitri yang bisa dilakukan di rumah.
Sholat Idul Fitri Sendiri di Tengah Covid-19
Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadhan, umat Islam mulai bersiap untuk merayakan kemenangan. Biasanya di pagi hari umat Muslim berbondong-bondong untuk pergi ke masjid, dan melaksanakan sholat Idul Fitri. Namun momen Lebaran tahun ini tampaknya akan berbeda, karena pandemi Corona yang terus mewabah. Akibatnya muncul keraguan untuk melaksanakan ibadah di masjid, mengingat adanya himbauan social distancing.
Baca Juga : Mendalami Makna Niat Sholat Idul Fitri, Shalat Sunnah pada 1 Syawal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 tahun 2020, boleh melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah ataupun di masjid. Namun harus memenuhi persyaratan bahwa daerah tempat tinggal, tidak berada di kawasan zona merah. Bahkan MUI telah mempersiapkan tata cara sholat Idul Fitri, jika harus dilakukan di rumah. Ketetapan ini dikeluarkan untuk menghindari bertambahnya pasien positif Covid-19.
MUI telah membagi beberapa wilayah untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri, yang diputuskan sendiri oleh pemimpin daerah. Pada wilayah pertama ialah wilayah yang sudah terkendali, dan ditandai dengan angka penularan yang menurun. Wilayah kedua adalah kawasan terkendali atau bebas dari Covid-19, yang diyakini tidak terjadi penularan. Sedangkan wilayah ketiga ialah kawasan zona merah, dengan angka penularan yang terus meningkat.
Untuk bagian wilayah ketiga MUI menghimbau untuk melaksanakan sholat Idul Fitri secara munfarid. Hal ini wajib dipatuhi untuk menjalankan protokol kesehatan, dan mencegah terjadinya potensi penularan. MUI mengeluarkan kebijakan yang diharapkan tidak melenceng dari kaidah agama Islam. Tata cara sholat Idul Fitri terdapat dua aturan penting yaitu jumlah jamaah sholat minimal 4 orang, dengan satu orang imam dan 3 orang makmum.
Aturan Sholat Idul Fitri Sendiri di Tengah Pademi
Protokol pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah telah mempertimbangkan kemaslahatan manusia. Mereka membenarkan bahwa dalam pandangan Islam perlindungan jiwa dan raga sangat penting. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 32, yang mempunyai arti: “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah Ia memberi hidup kepada semua manusia”
Anda bisa memulai sholat Idul Fitri dengan menyerukan ‘ash-shalata jami’ah’, tanpa mengumandangkan adzan dan iqamah. Kemudian melafalkan niat sholat Fitri sebagai berikut: “Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini lillahi ta’aala’ ”. Lalu tata cara sholat Idul Fitri dilanjutkan dengan tabiratul ikhram, dan melakukan takbir sebanyak tujuh kali. Diantara takbir anda dianjurkan untuk membaca: “Subhanallahi walhamdulillah wa laailahaillallah wallahu akbar”.
Setelah itu membaca surat Al-Fatihah dan membaca surat-surat pendek, lalu gerakan seperti sholat biasa. Pada rakaat kedua sebelum mengucapkan Al-Fatihah disunahkan takbir sebanyak 5 kali. Di setiap takbir anda disunahkan untuk melafalkan: “Subhanallahi walhamdulillah wa laailahaillallah wallahu akbar”. Dan dilanjutkan gerakan sholat seperti biasanya. Di tahun 2020 ini umat Muslim di Indonesia merasakan momen Lebaran, yang berbeda dari tahun sebelumnya. Hal ini karena adanya pandemi Corona yang mengharuskan masyarakat, untuk melakukan physical distancing. Diantaranya protokol untuk melaksanakan sholat Idul Fitri secara munfarid, dengan bacaan niat yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk mengurangi peningkatan pasien positif Covid-19, dan menghindari penularan.